Minggu, 17 Mei 2015

KEHARAMAN MENGGAULI ISTERI DALAM 'IDDAH THALAQ RAJ'I DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT FIQH SYAFI'IYAH

ABSTRAK

Skripsi ini berjudul “ Keharaman Menggauli Isteri dalam Iddah Thalaq Raj’i dan Akibat Hukumnya Menurut Fiqh Syafi’iyah ” Disusun oleh Nopi Hariyanto, SHI, NIM. 308.239, yang penulis maksud dengan skripsi ini secara keseluruhan adalah “Apa alasan Syafi’iyah mengharamkan menggauli isteri dalam iddah thalaq raj’i dan apa akibat hukumnya”

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh tata cara suami merujuk isterinya ada yang berupa perkataan dan perbuatan, ketika suami merujuk isterinya dengan perkataan, seluruh ulama fiqh sepakat membolehkan rujuk dengan perkataan. Akan tetapi dalam hal suami merujuk isterinya dengan perbuatan terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqh. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa membolehkan suami mendatangi isterinya (menggaulinya) dalam iddah thalaq raj’i, ulama Maliki berpendapat bahwa rujuk boleh atau sah dengan perbuatan, yakni suami menggauli isterinya dengan syarat harus disertakan niat untuk rujuk, apabila tidak disertakan niat tersebut dalam menggauli isteri dalam iddah thalaq raj’i maka wanita tersebut tidak bisa kembali kepada suaminya. Sedangkan menurut ulama Syafi’i berpendapat bahwa rujuk harus dilakukan dengan ucapan (perkataan) dan bukan dengan perbuatan, seperti bercampur atau yang lainnya. Rujuk seorang suami terhadap isterinya tidak dinyatakan sah hingga ia mengucapakan perkataan yang bermakna rujuk, sedangkan ulama Syafi’iyah adalah ulama yang mengharamkan terjadinya hubungan suami isteri dalam iddah thalaq raj’i.

Berdasarkan latar belakang di atas, yang akan penulis teliti adalah Apa alasan Syafi’iyah mengharamkan menggauli isteri dalam iddah thalaq raj’i dan apa akibat hukumnya”. Penulis melakukan penelitian pustaka (library research) untuk menjawab persoalan di atas, yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku atau karya-karya tulis dan pendapat para pakar yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, baik sumber primer seperti dalam kitab Fath al-Mu’in, Syarah I’anah al-Thalibin dan sumber sekunder seperti buku Fiqh Sunnah, Hukum Perkawinan Islam dan buku yang relevan lainnya.

Berdasarkan hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa alasan Syafi’iyah mengharamkan menggauli isteri dalam iddah thalaq raj’i adalah: Pertama, Syafi’iyah memandang bahwa perceraian itu sama seperti ba’in, dan begitu juga halnya perkawinan membolehkan istimta’ (bercumbu) dan thalaq mengharamkan istimta’ (bercumbu), karena antara nikah dan thalaq saling berlawanan. Kedua menurut Syafi’iyah melakukan hubungan suami isteri dalam masa thalaq raj’i tergolong kepada salah satu dosa besar (kabaa’ir). Akibat hukumnya menurut fiqh Syafi’iyah adalah dikenai hukuman ta’zir, yang mana ta’zir merupakan sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak disebut bentuk had dan kaffarat-nya. Hal ini disyaratkan si pelaku tahu bahwa yang dilakukannya itu haram, dan meyakini bahwa yang dilakukannya betul-betul haram. Akan tetapi jika si pelaku tidak tahu bahwa yang dilakukannya itu haram, maka ia tidak dikenai hukuman ta’zir karena alasan ke-’uzur-annya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar