Minggu, 17 Mei 2015

ORANG ISLAM MEWARISI DARI KAFIR DZIMMI MENURUT HANAFIYAH

ABSTRAK


Skripsi ini berjudul “Orang Islam Mewarisi dari Kafir Dzimmi Menurut Hanafiyah” Disusun oleh HAPPY SEPTINA SARI, SHI, BP. 308.268, yang penulis maksud dengan skripsi ini secara keseluruhan adalah kenapa Hanafiyah membolehkan orang Islam mewarisi dari kafir dzimmi dan apa dasar pembolehannya.

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh hadis Nabi dari Usamah bin Zaid riwayat al-Bukhari menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang muslim. Hadis tersebut menunjukkan bahwa perbedaan agama mutlak menjadi penghalang kewarisan. Semua mujtahid baik dari kalangan sahabat maupun imam-imam mazhab yang empat (al-Syafi’i, Maliki, Hanbali, Hanafi) sama pendapatnya bahwa non-muslim tidak dapat mewarisi dari seorang muslim. Dalam hal muslim mewarisi dari non-muslim tidak terdapat kesamaan pendapat. Menurut Hanafiyah orang muslim boleh mewarisi dari kafir dzimmi.

Berdasarkan latarbelakang di atas, persoalan warisan yang akan penulis teliti adalah kenapa Hanafiyah membolehkan orang Islam mewarisi dari kafir dzimmi dan apa dasar hukum pembolehannya. Dalam penulisan ini, penulis melakukan penelitian pustaka (library research) yaitu suatu penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku atau karya-karya tulis dan pendapat para pakar yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, baik sumber primer seperti dalam kitab al-Mabsuth dan Radd al-Mukhtar ‘Ala ad-Duur al-Muhtar Syarh Tanwil al-Abshar, dan sumber sekunder seperti buku Fikih Sunnah, dan Hukum Kewarisan Islam.

Dari hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa penyebab Hanafiyah berpendapat boleh orang Islam mewarisi dari kafir dzimmi adalah bahwa Hanafiyah memakai hadis Nabi tentang kedudukan orang muslim itu dipandang lebih tinggi daripada orang non-muslim, sehingga dalam persoalan hartapun orang muslim mempunyai wewenang atau kekuasaan terhadap harta orang kafir dzimmi dan tidak sebaliknya. Berdasarkan hadis yang dipakai Hanafiyah tentang “Islam itu terus bertambah dan tidak berkurang” dan juga hadis “Islam itu tinggi tidak ada yang lebih tinggi dari Islam” merupakan hadis yang bersifat umum tidak hanya dalam hak kewarisan tetapi juga terhadap hal apapun tidak ada yang membedakan makna kafir dzimmi yang dimaksud atau kafir harby.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar